Indonesia Healthcare Corporation IHC ICT Cybersecurity emblem
Theme
Language
Awareness

Hindari Penggunaan Free Software / Illegal Software

01 July 2025 · 4 min read · Updated 13 Oct 2026 · read 3 times
Hindari Penggunaan Free Software / Illegal Software

Penggunaan software bajakan, crack, free/demo version untuk kebutuhan pekerjaan baik di perangkat milik perusahaan maupun perangkat pribadi (BYOD) bukan hanya berisiko dari sisi teknis, namun juga dari sisi hukum dan reputasi perusahaan.

Saat Anda menggunakan software ilegal dengan identitas jaringan perusahaan (seperti IP address, nama domain, atau email perusahaan), maka semua aktivitas tersebut mewakili nama dan legalitas perusahaan secara tidak langsung. Hal ini membuka peluang besar bagi pemilik lisensi untuk melakukan tuntutan hukum atau gugatan pelanggaran hak cipta, karena dianggap perusahaan secara institusional yang melakukan pelanggaran.

⚖️ Dasar Hukum yang Dilanggar:

  1. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 113 ayat (4):
    “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

  3. Perjanjian End-User License Agreement (EULA) dari software terkait yang sifatnya mengikat secara internasional.

⚠️ Risiko Serius yang Ditimbulkan:

  1. Tuntutan hukum internasional oleh vendor software global karena pelanggaran lisensi.

  2. Kerusakan sistem TI internal akibat malware/trojan bawaan dari software bajakan.

  3. Kebocoran data perusahaan dan pasien karena software tidak terpercaya.

  4. Blokir layanan dan reputasi buruk pada domain/email perusahaan di komunitas global.

  5. Pertanggungjawaban personal secara pidana dan perdata oleh karyawan yang melanggar.

Setiap individu bertanggung jawab atas perangkat dan software yang digunakan untuk aktivitas kerja, termasuk di perangkat BYOD (Bring Your Own Device). Segala pelanggaran lisensi yang terdeteksi dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum internal maupun eksternal, termasuk sanksi ketenagakerjaan, pidana, dan kerugian finansial yang dituntut oleh pihak ketiga.

Selalu gunakan software resmi yang disediakan oleh perusahaan atau telah melalui proses verifikasi tim ICT. Jika butuh tools tambahan untuk mendukung pekerjaan, ajukan permintaan resmi ke tim ICT untuk dikaji legalitas dan keamanannya.

🔐 Jangan korbankan keamanan dan nama baik perusahaan hanya karena penggunaan software yang tidak resmi.

Cyber Security ICT IHC

The use of pirated, cracked, or free/demo version software for work whether on company-owned devices or personal devices (BYOD) poses serious technical, legal and reputational risks to the organization.

When you use illegal software while connected to the company’s network identity (such as IP address, domain name, or corporate email), all activity is implicitly linked to the company. This opens the door for license owners to issue legal claims or lawsuits for copyright infringement, as it appears that the company is responsible for the violation.

⚖️ Legal Frameworks Violated:

  1. Law No. 28 of 2014 on Copyright, Article 113 (4):

    “Any person who deliberately and without rights reproduces or uses computer software for commercial purposes may be subject to imprisonment for up to 10 years and/or a fine of up to IDR 4,000,000,000 (four billion rupiah).”

  2. Minister of Communication and Informatics Regulation No. 20 of 2016 on Personal Data Protection in Electronic Systems

  3. End-User License Agreements (EULAs) from respective software providers, which are legally binding on an international level

⚠️ Potential Risks Include:

  1. International legal claims by global software vendors due to license violations

  2. Damage to internal IT systems from malware or trojans embedded in pirated software

  3. Data breaches involving sensitive company or patient information

  4. Blacklisting of company domains/emails by global cybersecurity or reputation networks

  5. Personal legal and financial accountability for employees involved in violations

Each employee is responsible for the devices and software used for work-related activities, including those on BYOD (Bring Your Own Device). Any license violations detected may lead to internal disciplinary action and external legal consequences, including employment sanctions, criminal charges, and financial liability from third-party lawsuits.

Always use official software provided or approved by the company. If you need additional tools to support your work, submit an official request to the ICT team so they can evaluate its legal compliance and security posture.

🔐 Do not compromise the company’s security and reputation by using unauthorized software.

Cyber Security ICT IHC

#awareness

🚨 Spotted something suspicious?

Report a security incident to the ICT Cybersecurity team straight away by email or through the ICT Directorate's internal channel.

Report to the Cybersecurity Team

More Reading